Korban
Adi, 34 tahun, tionghoa, Jln. Pembangunan No. 40-B Desa Mulio Rejo Sunggal DS. Wiraswasta.
TSK
Hendrik, 35 tahun, wiraswasta, suku aceh, jalan kompos km 12
waktu
Hari kamis tgl 4 Januari 2018
Kronologis
Pada hari Sabtu tanggal 02 Desember 2017 sekira pukul 17.00 wib di Jln. Pembangunan No. 40-B Desa Mulio Rejo Sunggal DS. Korban sedang duduk di teras ruko kemudian didatangi datang 2 (dua) pelaku Hendrik dan temennya meminta uang kepada korban sebesar Rp 50.000, namun korban hanya memberikan Rp 10.000. Pelaku menolaknya dan melempar uang. Pukul 23.30 wib pelaku datang lagi dalam keadaan mabuk dan bertengkar mulut dengan korban. Pelaku mengajak berantam namun korban menolaknya.
kemudian datang warga setempat untuk memisahkan korban dan pelaku. Selanjutnya korban melaporkan k polsek sunggal. Lalu team polsek sunggal menangkap pelaku tgl 4 Januari 2018 di rumah di jalan kompos km 12 desa pujimulyo pukul 18.00 wib.
Pasal 368 ayat 1 KUHPidana dengan hukuman 9 bulan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar