I. DASAR.
1. UU NO 2 TAHUN 2002 tentang Kepolisian Negara RI.
2. PERKAP NO 3 tahun 2015 tentang Perpolisian masyarakat .
3. Undangan dari Pengadilan Tinggi Medan Nomor : W2.U/1593/KP 01.10/2/2018 tgl 19 Pebruari 2018
II. WAKTU DAN TEMPAT
Waktu : Kamis tgl 22 Pebruari 2018.
Pukul : 10.00 Wib s/d 11.30 Wib
Tempat : Ruang sidang Cakra Pengadilan Tinggi Medan Jl.Ngumban Surbakti No.38 A Medan Selayang
III. PESERTA YANG HADIR
- Ketua pengadilan negeri Sumatera Utara Bpk Dr.H.Cocut Sutiarso ,SH,M.Hum sebagai pimpinan sidang berserta wakilnya Bpk Sabungan Parhosip ,SH,MH
- 10 ( sepuluh ) hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan
- 18 ( delapan belas ) ketua Pengadilan Negeri di wilayah hukum Propinsi Sumatera Utara
- Ketua pengadilan Militer
- Undangan dari yang mewakili Kapolda Kompol Zarisman
- undangan yang mewakili Kajati ibuk R.Tarogan
- undangan Kapolres yang mewakili AKP N.SIMARMATA
- Dll
- Yang mewakili Kapolsek Sunggal IPTU M.SUBAKIR
URAIAN KEGIATAN
- Pkl 10.00 Wib seluruh Hakim yang di pimpin Ketua Pengadilan Tinggi Medan dan undangan. memasuki Ruangan sidang selanjutnya pintu ruangan sidang ditutup
- Pembukaan oleh Protokol d
- Menyanyikan Lagu Indonesia raya
- Ketua pengadilan Tinggi Medan Dr.H.Cicut Sutiarso, SH,M.Hum paparan mengenai berdirinya Pengadilan Tinggi Medan , pelayanan Hukum kpd masyarakat , Penyelesaian perkara, Keadaan perkara ,penyerapan anggaran tahun 2017 , Indeks kepuasan masyarakat , Akreditasi Penjaminan mutu sampai dengan vissi pengadilan Tinggi Medan ialah * MEWUJUDKAN PENGADILAN TINGGI MEDAN YANG AGUNG *
- Doa
- Foto bersama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar