Rabu, 28 Februari 2018

Polsek Sunggal Ungkap Kasus Penurian Bongkar Gudang

Polsek Sunggal Polrestabes Medan amankan pelaku pencurian dengan pemberatan ( bongkar gudang )

 Pelapor :
TORRI DONAL LUMBANRAJA,37 Thn, Swasta, alamat Dsn XIII Konggo kongsi Desa Sei Semayang Kec. Sunggal DS

 Saksi :
MARTUA HAPOSAN MANALU, 42 Thn, Kuli Bangunan, alamat Dsn XII Konggo Kongsi Desa Sei Semayang Kec. Sunggal DS.

 Tersangka :
1.EDY SYAPUTRA MARBUN,30 Thn,Pekerjaan tidak ada,Jl. Medan Binjai km 13,5 Konggo kongsi Gg. Serasi Desa Sei Semayang Kec. Sunggal DS

2.MAWAN ( DPO )

 Waktu :
Hari Selasa tanggal 20 Februari 2018 diketahui sekitar 07.00 wib

 Tempat :
Gudang Barang di Jl.Serasi Gg.Gaharu desa Medan Krio Kec.Sunggal Ds

 Barang Bukti :
Uang sisa penjualan barang bukti berupa grenda dan gunting besi sebesar Rp. 20.000

 Kerugian :
- 1 unit Mesin Pompa air
- 1 unit ginting besi
- 1 unit mesin grenda
Ditotal nilai kerugian korban sekitar Rp.5 juta.

 Kronologis :
Dapat pelapor terangkan bahwa pada hari senin tanggal 19 Februari 2018 sekira pukul 18.00 wib selesai pelapor bersama dengan MARTUA HAPOSAN MANALU bekerja pelapor masih melihat barang barang milik pelapor tersebut di dalam gudang milik pelapor di Jalan serasi gang Gaharu Jalan Medan Binjai Km. 13,5 Desa Medan Kriu Kec. Sunggal DS kemudian pada hari selasa sewaktu pelapor kembali ke gudang tersebut untuk bekerja pelapor bersama dengan MARTUA HAPOSAN MANALU tidak melihat barang tersebut di dalam gudang sehingga pelapor langsung memeriksa di sekeliling gudang tersebut dan menemukan pentilasi pintu gudang terbuka dan rusak sehingga pelapor bersama dengan MARTUA HAPOSAN MANALU langsung mencari ke tempat penampung barang bekas yang ada di sekitar wilayah tersebut dan pada saat di penampungan barang bekas di jalan Medan Binjai Km. 13,5 di jalan serasi Kec. Sunggal pemilik usaha barang bekas tersebut memberitahukan kepada pelapor bahwa sebelumnya pada pagi hari ada dua orang laki laki yang menawarkan barang bekas berupa Gunting Besi kepada pemilik barang bekas tersebut yang mana salah satu yang menawarkan untuk dijual tersebut bernama EDI SYAPUTRA MARBUN sehingga pelapor bersama dengan MARTUA HAPOSAN MANALU mencari orang yang bernama EDI SYAPUTRA MARBUN namun pelapor tidak menemukan orang tersebut kemudian pada hari Senin tanggal 26 Pebruari 2018 sekira pukul 16.00 wib pelapor bersama MARTUA HAPOSAN MANALU melihat pelaku yang bernama EDY SYAHPUTRA MARBUN di Komplek pasar besar Desa Sei Semayang Kec. Sunggal kemudian pelapor berkordinasi dgn Petugas Polsek  Sunggal dan kemudian bersama-sama dgn petugas polsek sunggal langsung menangkap pelaku dan membawa pelaku EDY SYAHPUTRA MARBUN ke Mako Polsek Sunggal untuk diproses.

Pasal yg dipersangkakan : Pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 9 tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar