Jumat, 23 Februari 2018

Polsek Sunggal Menangkap Pelaku Judi Togel

Polsek Sunggal Polrestabes Medan ungkap kasus judi togel.

Tersangka :
BURHANNUDIN SEMBIRING, umur 62 tahun, jualan, alamat Jalan pinang baris gg resleting no, 07 kel lalang kec medan sunggal.

Tempat :
Jalan pinang baris gg resleting kel lalang kec medan sunggal.

Waktu :
Pada hari selasa tanggal    20 februari 2018 sekira pukul 21.00 Wib.

Barang Bukti :
- uang tunai Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) unit hp nokia warna merah yang berisikan nomor pasangan togel.

Kronologis:
Pada hari selasa tanggal 20 februari 2018 sekira pukul 21.00 wib tim opsnal unit reskrim menerima informasi bahwa di jalan pinang baris gg resleting ada seorang laki laki sedang menjual togel di salah satu warung kopi lalu petugas langsung menuju tkp dan benar melihat seorang laki laki asik melihat hand phonenya dan kemudian laki laki tersebut di tangkap oleh tim opsnal unit reskrim polsek sunggal dan mengaku bernama BURHANNUDIN SEMBIRING dimana laki laki tersebut mengaku menjual togel dan dianya mengaku bandar sendiri dan sudah berjalan selama dua minggu dan dari tersangka petugas menemukan 1 satu unit hp nokia warna merah yang berisikan nomor pasangan togel serta uang tunai sebesar Rp 400.000,- sebagai hasil penjualan nomor togel tersebut kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke polsek sunggal untuk proses sidik lebih lanjut.

Pasal yg di persangkakan terhadap tersangka pasal 303 ayat (1) ke-1.e KUHpidana.
Hukuman maksimal 10 tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar