Rabu, 14 Februari 2018

Polsek Sunggal Tangkap Pelaku Narkotika

Polsek Sunggal Polrestabes Medan tangkap Narkotika

Waktu
Senin tanggal 05 februari 2018 sekira pukul 18.00 wib.

Tempat
Jln. Dr. Mansyur gg. Keluarga kel. Tanjung rejo kec. Medan selayang.

Barang bukti
1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu dan 1 paket sedang narkotika jenis daun ganja kering.

Tersangka
1.MUHAMMAD TAUPIK, umur 36 tahun, bangunan, alamat jl. Dr. Mansyur gg. Keluarga kel. Tanjung rejo kec. Mdn selayang.

Kronologis :
Pada hari senin tanggal 05 februari 2018 sekira pukul 18.00 wib. Anggota unit reskrim polsek sunggal mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu sabu di jl. Dr. Mansyur gg. Keluarga kel. Tanjung rejo kec. Mdn selayang. Kemudian anggota polsek sunggal melakukan penyelidikan dan setelah diketahui tkp nya kemudian anggota polsek sunggal mendatangi sebuah rumah yang di tempati diketahui rumah tersangka muhammad taupik. Kemudian anggota kepolisian melakukan pemeriksaan didalam rumah dan menemukan 1 paket sedang narkotika jenis sabu sabu dan 1 paket sedang narkotika jenis daun ganja kering.

Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman 12 tahun penjara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar