Korban :
SOE BIE LIEN , Pr , 47 Tahun . ( Pemilik Usaha Dagang . Bintang Terang )
Waktu Kejadian :
tanggal 02 Februari 2018, sekira pukul 11.00 Wib .
TKP :
Jln. Gatot Subroto No. 94 Blok L UD. Bintang Terang Kel. Simpang Tanjung Kec. Medan Sunggal
Tsk :
1. Edy Fitri Als. Edy , Lk, 23 Tahun , pekerjaan Sales Man Di UD Bintang Terang Alamat Jl. Binjai KM 10, 8 Ds. Tani Asli Perumahan Golden Resident Kec. Sunggal Deli Serdang
Barang Bukti :
11 ( Sebelas ) Lembar tanda bukti penerimaan yang dipalsukan oleh Pelaku.
Kronologis :
Pelaku melakukan perbuatannya telah menggelapkan uang hasil penjualan barang barang asesoris Mobil , milik UD . Bintang Terang . Pelaku telah melakukan perbuatannya sejak bulan Februari tahun 2016 sampai dengan bulan oktober 2017 , hingga akhirnya duketahui oleh korban Pada hari jumat tanggal 02 Februari 2018 . Pelaku melakukan perbuatannya dengan cara memalsukan tanda bukti penerimaan , dengan menggunakan Stempel palsu . Agar perbuatannya tidak diketahui oleh Pimpinan UD. Bintang Terang . Pelaku telah menggelapkan uang perusahaan sebanyak Rp. 226.677.500 ,- ( Dua ratus dua puluh Enam Juta enam ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus rupiah ) . Uang tersebut telah habis digunakan pelaku untuk bermain judi On line . Pelaku bertugas di perusahaan tersebut sebagai Sales Man . / marketing pemasaran barang barang asesoris mobil berupa lampu lampu dan pariasi lainnya . Pelaku melakukan perbuatannya seorang diri. . Pelaku terus terang mengakui perbuatannya yang telah menggelapkan Uang Perusahaan UD . Bintang Terang .
Terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 374 KUHPidana , dengan ancaman hukuman 5 Tahun .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar