Jumat, 09 Februari 2018

Polsek Sunggal Tangkap Pelaku Narkotika

Polsek Sunggal Polrestabes Medan Tangkap Pelaku Narkotika

Waktu kejadian:
Hari senin tanggal 29 januari 2018 sekira pukul 11.30 wib.

Tkp:
Jalan binjai km 19/ jalan gajah mada kel. Tunggurono kec. Sunggal kab. Deli serdang

Tersangka:
1. ANDI SYAHPUTRA, 17 tahun, laki-laki, islam, ikut orang tua, jalan binjai km 19/ jalan gajah mada kel. Tunggurono kec. Binjai timur.
2. DIRMAWAN als WAWAN, 18 tahun, laki-laki, islam, mocok-mocok, jalan binjai km 19/ jalan gajah mada kel. Tunggurono kec. Binjai timur.

BB:
1. 1 (satu) paket plastik klip kecil yang berisikan narkotika jenis sabu
2. 1 (satu) unit sepeda motor yamaha smash warna hitam tanpa plat BK.

Kronologis kejadian:
Pada hari senin tanggal 29 januari 2018 sekira pukul 11.30 wib saksi pelapor menerima informasi dari masyarakat yang tidak mau disebutkan identitasnya memberitahukan bahwa ada 2 (dua) orang laki-laki yang memiliki narkotika jenis sabu dijalan binjai km 19, lalu saksi pelapor bersama saksi-saksi yang lain meluncur ke tkp dan saksi melihat ada 2 (dua) orang laki-laki yang berboncengan dengan menggunakan sepeda motor yamaha smash dengan kecepatan tinggi, lalu saksi-saksi merasa curiga melihat kedua orang laki-laki dan saksi-saksi tersebut langsung melakukan pengejaran dan memepet sepeda motor tersangka an tepat dijalan binjai km 19/ jalan gajah mada kel. Tunggurono kec. Binjai timur kab. Deli serdang kedua tersangka langsung memberhentikan laju sepeda motornya, lalu saksi pelapor dan saksi-saksi yang lainnya melakukan pemeriksaan dan dipertanyakan mengaku bernama ANDI SYAHPUTRA dan DIRMAWAN als WAWAN dan saksi pelapor bersama saksi lain menemukan 1 (satu) paket plastik klip kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dari tangan sebelah kanan tersangka DIRMAWAN als WAWAN yang sempat dijatuhkan tersangka ketanah, lalu saksi-saksi mengambil barang bukti tersebut dan kedua tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik mereka berdua yang rencananya akan kedua tersangka kosumsi, dan kedu tersangka mengaku mendapatkan barang bukti tersebut dengan jalan membeli dengan harga Rp. 40.000 (empat puluh ribu rupiah) dengan cara kedua tersangka berpatungan uangnya, lalu kedua tersangka langsung dibawa ke polsek sunggal untuk proses lebih lanjut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar