Selasa, 13 Februari 2018

Polsek Sunggal Tangkap Pelaku Narkotika

Polsek Sunggal Polrestabes Medan tangkap Narkotika

Waktu
Selasa tanggal 06 Februari 2018 sekira pukul 20.00 wib

Tempat
 Jln. Medan Binjai Km 13 Desa Sei Semayang Kec. Sunggal DS tepatnya di Hotel Melala

Barang bukti
1 (satu) plastik klip kecil diduga berisikan Narkotik jenis sabu sabu.

Tersangka
1.BISTON TARIGAN als BISTON, Umur 39 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta , Alamat : jalan Binjai Km.13,8 Desa Sei Semayang Kec. Sunggal.

2. AMELIA RAHMA als AMELIA,Umur 20 tahun, Pekerjaan Pengangguran, Alamat : jalan Medan Binjai Km.13,5 Desa Sei Semayang Kec. Sunggal DS

Kronologis kejadian
Pers Polsek Sunggal Pada Hari Selasa tanggal 06 Februari 2018 sekira pukul 19.30 wib mendapat informasi dari masyarakat yang dapat di percaya bahwa di Jln. Medan Binjai Km 13 Desa Sei Semayang Kec. Sunggal DS tepatnya di Hotel Melala sering dijadikan tempat transaksi Narkotika. Mendengar hal tersebut pelapor bersama dengan rekan lainnya langsung menuju tkp yang dimaksud. Kemudian tidak lama pelapor bersama dengan anggota lainnya langsung mendobrak pintu kamar belakang No.30 Hotel tersebut dan langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku yang ketika ditanyai mengaku bernama BISTON TARIGAN als BISTON dan AMELIA RAHMA als RAHMA dan antara BISTON TARIGAN als BISTON dgn AMELIA RAHMA als RAHMA adalah pacaran Kemudian pelapor bersama dengan anggota lainnya melakukan pemeriksaan di dalam kamar Hotel ditemukanlah barang bukti berupa 1 (satu) plastic klip kecil diduga berisikan Narkotika jenis sabu sabu. Kemudian pelapor menanyakan kepemilikan barang bukti tersebut. Bahwa pelaku BISTON TARIGAN als BISTON mengaku barang bukti yang ditemukan adalah miliknya dan pelapor langsung melakukan penyitaan terhadap barang bukti dan kemudian pelapor menanyakan kepada BISTON TARIGAN als BISTON bahwasanya dia sudah sekitar 2 Tahun menggunakan / mengkomsumsi narkoba jenis sabu-sabu Atas kejadian tersebut kedua pelaku beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polsek Sunggal guna dimintain keterangan lebih lanjut.

Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman 12 tahun penjara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar