Sabtu, 17 Februari 2018

Polsek Sunggal Ungkap Kasus Pencurian Kabel Listrik

Polsek Sunggal Polrestabes Medan tangkap pelaku pencurian dengan pemberatan di bengkel/gudang milik korban di jln. Di Serayu kel Babura kec Medan sunggal

Laporan Polisi
LP/670/B/VII/2017/spkt sek sunggal tgl 17 Juli 2017 pelapor an. AGUS SYAHPUTRA.

Tempat :
jln. Sei Serayu kel Banura kec Medan sunggal.

Waktu :
Pada hari Senin
Tgl. 17 Juli 2017 pukul 19.00 wib

Barang Bukti :
- potongan kabel instalasi listrik.

Pelapor :
Agus Syaputra,34 Thn,karyawan swasta,Jl.Jamin Ginting Komplek Royal Sumatera No.165 kec.Medan Tuntungan.

Pelaku :
1. EGA RAMADAN, 24 thn, Buruh bangunan, jln Ampera kel Tanjung Rejo kec Medan sunggal.
Peran tsk : masuk kedalam bengkel korban dengan cara melompat pagar korban lalu mengambil kabel listrik yang terpasang di bengkel tersebut.
Pelaku ditangkap pada bulan Juli 2017 di TKP dan tersangka telah di serahkan ke JPU Medan dan sedang menjalani hukuman di rutan tj Gusta.

2. DWI SUHATMOKO, 37 tahun, wiraswata, jl Dwikora No 18 kel Tanjung Rejo kec Medan sunggal.
Peran : pelaku masuk kedalam bengkel korban dengan cara melompati pagar korban pada malam hari lalu membukai kabel listrik yang terpasang di bengkel korban dengan menggunakan sebuah obeng namun tersangka berhasil melarikan pada saat warga melihat kejadian tersebut sehingga tersangka DWI SUHATMOKO selama ini DPO karena temannya lagi menjalani hukuman.
Pelaku di tangkap di jln setia Budi kel Tanjung Rejo kec Medan sunggal tepatnya di simpang sei Serayu pada hari Senin tanggal 12 Februari 2017 pukul 17.00 WIB.
Kronologis kejadian :
Pada senin tanggal 17 Juli 2017 pelapor sedang bekerja di kantor milik korban dan pada pukul 19.30 WIB korban di hubungi warga jln sei Serayu kec Medan sunggal bahwa bengkel milik korban di bongkar maling dan malingnya diamankan warga setempat sehingga korban langsung menghubungi pelapor dan menyuruhnya ke TKP sehingga pelapor langsung menuju ke bengkel korban dan saat itu warga telah mengamankan 1 orang tersangka laki laki yang bernama EGA Ramadan dan warga mengatakan bahwa pelaku satu lagi yang bernama DWI berhasil melarikan diri dan saat itu pelapor melihat Wayar yang terpasang di bengkel korban yang telah di bukai tersangka dan tersangka juga mengakuinya sehingga pelapor langsung membuat laporan polisi karena di beri kuasa oleh korban sehingga tersangka EGA RAMADAN di proses hukum sedangkan tersangka DWI SUHATMOKO dilakukan pencarian atau DPO, lalu pad hari Senin tanggal 12 Februari 2018 unit Reskrim sunggal mendapat informasi mengenai keberadaan tsk DWI SUHATMOKO dan langsung melakukan penangkapan terhadap tsk DWI dan pada pukul 17.00 WIB tsk DWI SUHATMOKO dapat diamankan Polsek sunggal dan saat itu tersangka mengakui perbuatannya bahwa pada bulan Juli 2017 telah melakukan pencurian bengkel milik korban bersama temannya yg bernama EGA RAMADAN yang sedang menjalani hukuman di Tanjung Gusta, sehingga tersangka DWI dibawa ke kantor polisi dan di lakukan pemeriksaan.

Hasil Introgasi diketahui pelaku merupakan resedivis yaitu :
1. melakukan Tindak Pidana Pencurian SP. Motor pada tahun 2012 dan menjalani hukuman selama 1 tahun.
2.Pembongkaran toko butik Tahun 2015 di Jl.Setia Budi
3.Pencurian Kabel Telkom di Jl.Setia Budi
4.dan pelaku sudah meresahkan masyarakat karena sering melakukan pemerasan/pemalakan terhadap pedagang-pedagang disekitar jl.setia budi kel.Tg.rejo Medan.

Pasal yang di persangkakan kasus pencurian dengan pemberatan dengan pasal 363 ayat 2 KUHPidana. Dengan ancaman selama 9 Tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar