Selasa, 20 Februari 2018

Polsek Sunggal Tangkap Pelaku Pengancaman Disertai Penganiayaan

Polsek sunggal polrestabes medan tangkap pelaku penganiayaan dan pengancaman

*Waktu *
Hari senin tanggal 29 mei 2017 sekitar pukul 21.00 Wib

*Tempat *
Perum. Pasar VIII Ds.  Telaga sari kec.  Sunggal kab.  Deli serdang

Korban
Edi saputra,  laki laki,  39 tahun, wiraswasta,  alamat jalan TB simatupang No. 895 kel.  Sunggal kec.  Medan sunggal

TSK
RAJALI HASIBUAN,  SH, 55 tahun,  laki laki,  wiraswasta,  alamat Ds.  Telaga sari perum.  Taman griya mencirim kec.  Sunggal kab.  Deli serdang

Barang Bukti
1 satu buah pisau panjang sekitar 30 cm dengan gagang besi

Kronologis Kejadian :
Sekitar 6 bulan sebelum kejadian korban meminta tolong kepada pelaku untuk mengurus surat tanahnya lalu korbanpun menyerahkan uang kepada tersangka untuk kepengurusan tersebut, berjalan beberapa bulan korban sudah sering mendatangi pelaku dan menagih janji pengurusan surat tanah tersebut namun pelaku hingga beberapa bulan tidak menepati janjinya, Pada hari senin tanggal 29 mei 2017 korban bersama 3 orang temanya salah satu di antaranya adalah orang tua korban pergi untuk menjumpai tersangka ke rumahnya,  awalnya korban berjumpa dengan tersangka di kedei tuak dekat rumahnya hingga tersangka menyuruh untuk datang ke rumahnya dan tersangka pulang terlebih dahulu dari pintu belakang rumahnya, sedangkan korban bersama saksi berkendara dari depan rumah,  tepat setelah korban bersama saksi sampai di depan rumah tersangka maka korban turun dari sepeda motor dan tersangka berlahan menghampiri korban lalu tersangka mengeluarkan pisau dari pinggangnya langsung mencoba untuk menikam  ke arah korban namun korban dapat menangkis dengan punggung tangan kanannya lalu korban langsung berlari ke arah jalan spontan pelaku mengejar korban dengan membawa pisau sambil berteriak "tangkap itu kasih mati aja" kepada warga sekitar dan korban melarikan diri ke rumah kepling setempat, sekitar 50 meter tersangka mengejar lalu tersangka pulang ke rumahnya, punggung tangan korban terasa sakit dan merasa terancam maka korban melaporkan ke Polsek sunggal, dan setelah itu tim opsnal reskrim polsek sunggal melakukan penyelidikan dan pada hari sabtu tanggal 17 februari 2018 sekitar pukul 02.00 wib tim opsnal mendapat informasi bahwasahnya tersangka sedang berada di rumahnya kemudian tim opsnal pun langsung turun ke tkp dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan kemudian memboyong nya ke komando untuk di proses dilakukan proses penyidikan

Pasal yg d kenakan terhadap tersangka pasal 351 dan 335 ayat (1) dengan ancaman hukuman 1 satu tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar