Selasa, 13 Februari 2018

Polsek Sunggal Melakukan Giat Pengamanan Pengukuran Tanah

Personel Polsek Sunggal Melaksanakan Giat Pengamanan Pengukuran Atas Objek Tanah dengan Luas +- 33.258 M2 milik Usman Ali, Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 304K / Pdt/ 2017 tanggal 13 Mei 2017 yang terletak di Jalan Patai Harapan Lingkungan X Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal.

I. Dasar :

a. Undang-Undang RI Nomor 02 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI.

b. Surat Camat Medan Sunggal nomor : 590 / 322 tanggal 05 Februari 2018, tentang permohonan bantuan Pengamanan dalam kegiatan Pengukuran Tanah

c. Surat Perintah Kapolsek Sunggal Nomor : Sprin / 78 / II / 2018, tentang penunjukan Personil untuk melakukan Pengamanan dalam kegiatan Pengukuran Tanah.

II. Waktu dan Tempat :

1. Hari/Tgl: Selasa 13 Februari  2018
2. P u k u l : 10.00 Wib s/d selesai.
3. Tempat : Jalan Pantai Harapan Lingkungan X Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal, Wilayah Hukum Polsek Sunggal Polrestabes Medan.

III. Pelaksana Kegiatan :
a. Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna. SH.,SIK.,MH
b. Kapam Objek Kanit Sabhara Akp Enan Surbakti
c. Padal Kanit Intelkam Iptu Sehat Tarigan
d. Padal Panit 1 Intelkam Ipda Oloan Lubis
e. Padal Panit 1 Sabhara Ipda Nelson Limbong
f.  Padal Panit 3 Sabhara Ipda Yanto Silitonga
g. Panit 2 Intelkam Aiptu Lansia Sianturi
h. Anggota Aiptu Materi
i. Anggota Aiptu Sofiyan Dulay
j. Bripka Surya Mukhlis
k. Bripka Edi Januar Gurusinga.

Kegiatan Pengukuran turut dihadiri Oleh sbb :
a. M. Indra Mulia Nasution, S Sos, M. Si Camat Medan Sunggal
b. Supriyanto Juru Ukur Kelurahan Sunggal.
c. Armando Fahreja Juru Ukur BPN Kota Medan
d. M. Fadli Kepala Lingkungan X
e. Peltu Rasidan Bhabinsa Koramil 06 Medan Sunggal.
f.  Irwan Usman / 085276923041( Ahli Waris Usman Ali )
g. Datuk M. Mufid Ahli waris dari Datuk Kinoe sebagai Pemilik Tanah Pertama berdasarkan Salinan Penetapan No.531/ PEN / 1989/1989/ PA.MDN tertanggal 14 September 1989 yg dikeluarkan Pengadilan Agama Medan

IV. Uraian Kegiatan

Pukul 11.00 wib, Tim dari Kecamatan dan Kelurahan Sunggal bersama dengan Petugas Juru Ukur dari BPN Kota Medan mulai melakukan Pengukuran tanah dengan mengunakan alat ukur GPS GEODETIC disebelah selatan yang letaknya berbatasan dengan Tanah M.Taufik Als Ucok dan Jailani

Pukul 11.19 wib, Tim melanjutkan Pengukuran disebelah Utara yang letaknya berbatasan dengan tanah Pemukiman Masyarakat.

Pukul 11. 50 wib, Tim melanjutkan Pengukuran  di sebelah barat yang letaknya Berbatasan dengan Aliran Sungai Belawan

Pukul 12. 20 wib, Tim kembali melakukan Pengukuran di Sebelah Timur yang letaknya berbatasan dengan Tanah milik Saiful Amri / Jalan Pantai Harapan.

Pukul 12. 30 wib, Seluruh rangkaian Kegiatan Pengukuran Tanah milik Usman Ali telah usai.

Secara keseluruhan Kegiatan Pengukuran berjalan dengan aman dan tertib.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar