Senin, 19 Februari 2018

Polsek Sunggal Bersama Dinas Sosial Kota Medan Lakukan Penertiban Gepeng

Giat Apel Gabungan Polsek Sunggal beserta Dinas Sosial Kota Medan dalam rangka Penertiban Gelandangan (Gepeng) dan Orang Gila di Wilkum Polsek Sunggal Polrestabes Medan sbb :

I. Dasar :

Undang-Undang RI Nomor 02 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI.

II. Waktu dan Tempat :

1. Hari/Tgl: Selasa 20 Februari 2018
2. P u k u l : 10.00 Wib s/d selesai.
3. Tempat : Wilayah Hukum Polsek Sunggal Polrestabes Medan.

III. Pelaksana Kegiatan :

1. Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna, SH, SIK, MH.
2. Kanit Sabhara Polsek Sunggal Akp Enan Surbakti.
3. Kanit Binmas Polsek Sunggal Iptu M. Subakir, SH.
4. Panit Intelkam Polsek Sunggal Oloan Lubis.
5. Panit Sabhara Poksek Sunggal Yanto P. Silitonga.
6. Personil Dinas Sosial sebanyak 15 orang.
7. Personil Polsek Sunggal sebanyak 25 Orang.

IV. Uraian Kegiatan :

1. Pukul 10.00 wib melaksanakan Apel Gabungan Polsek Sunggal beserta Personil Dinas Sosial di Polsek Sunggal dipimpin Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna, SH, SIK, MH dengan kekuatan sebanyak 40 (empat puluh) orang.

2. Pukul 10.25 wib Tim dibagi menjadi 2 Tim dan langsung menuju sasaran yaitu sbb :
a. Tim 1 dipimpin oleh Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna, SH, SIK, MH dengan sasaran di Kec. Medan Sunggal dan Kec. Medan Selayang.

b. Tim 2 dipimpin Kanit Sabhara Polsek Sunggal Akp Enan Surbakti dengan Sasaran di Kec. Sunggal Deli Serdang.

3. Pukul 11.30 wib Pelaksanaan Kegiatan Penertiban Gelandangan (Gepeng) dan Orang Gila di wilayah Hukum Polsek Sunggal telah usai dan berjalan dengan baik.

V. Hasil yg dicapai

Adapun hasil yang dicapai dalam pelaksanaan Penertiban yaitu diamankan sebanyak 19 orang dengan rincian Sbb :
1. Gelandangan (Gepeng) sebanyak 15 (lima belas) orang.
2. Orang Gila sebanyak 4 (empat) orang.

VI. Rencana tindak lanjut.

Telah dilakukan pendataan di Polsek Sunggal selanjutnya hasil tangkapan akan di bawa ke Kantor Dinas Sosial Kota Medan di Jalan Pinang Baris guna Pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar