Senin, 26 Februari 2018

Polsek Sunggal Ungkap Kasus Curanmor

Polsek sunggal Polrestabes Medan Ungkap kasus Curanmor (Curat)
( salah satu pelaku Residivis kasus Curanmor an RIOS, dan thd ybs diberi tindakan tegas dgn melumpuhkan kaki pelaku karena melawan petugas )

 Tempat :
Jln. Binjai KM. 10/ Jln. Karang Rejo Gg. Sama No. 10 Desa Paya Geli Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang Tepatnya dirumah  (korban).

*Waktu :
Pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2018 pukul 03.00 Wib.

Korban :
MARGONO laki-laki, 56 Tahun, Wiraswasta, Alamat Jln. Binjai KM. 10/ Jln. Karang Rejo Gg. Sama No. 10 Desa Paya Geli Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang.

 Tersangka :
1. MUHAMMAD USMAN Als. RIOS laki-laki, 29 Tahun,Wiraswasta, Alamat Jln. Binjai KM. 10,5/Jln. Mesjid Desa Paya Geli Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang ( pelaku utama)

2. MOHD. FADHIL laki-laki,34 Tahun, PNS, Alamat Jln. Binjai KM. 10 Desa Lalang Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang/Dusun Blang Raya Desa Bireuen Meunasah Blang Kec. Juang Kab. Bireuen ( pelaku utama)

3. MUHAMMAD RAFI SURBAKTI laki-laki, 28 Tahun, Swasta, Alamat Jln. Pasar Lama No. 84 Kampung Lalang Desa Lalang Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang (penadah)

BARANG BUKTI :
1. 1 (satu) unit Sepeda motor Yamaha mio warna Hitam No. Pol BK 4584 RAF.
2. 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Mio Warna Biru dengan No Pol BK 2670 AGO.
3. 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna putih No Pol BK 2880 ACK.
4. 2 (dua) buah Kunci L.

KRONOLOGIS :
Pencurian tersebut diketahui terjadi pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2018 Sekira Pukul 04.30 Wib di Jln. Binjai KM. 10/ Jln. Karang Rejo Gg. Sama No. 10 Desa Paya Geli Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang Tepatnya dirumah korban setelah datang saksi SUSANTO Als. TOBE dan barang yang dicuri tersebut adalah 1 (satu) unit Sepeda motor Yamaha mio warna Hitam No. Pol BK 4584 RAF dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Mio Warna Biru dengan No Pol BK 2670 AGO, kemudian korban langsung menghubungi unit Reskrim Polsek Sunggal dan Kemudian Unit Reskrim dan korban bersama saksi langsung menuju ke TKP dan melakukan Penyelidikan.

Berdasarkan hasil Lidik tgl 23 Feb 2018 jam 08.00 WIB berhasil ditangkap pelaku MOHD. FADHIL dirumahnya dan petugas berhasil menyita barang bukti Sepeda Motor Yamaha Mio warna hitam BK 4584 RAF dan oleh petugas unit Reksrim melakukan interogasi terhadap MOHD FADHIL, dan hasil Lidik pada pukul 10.00 WIB juga berhasil Ditangkap MUHAMMAD USMAN Als. RIOS dan berhasil menyita 2 (dua) buah Kunci T dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna putih No Pol BK 2880 ACK, dan oleh petugas Unit Reskrim Polsek Sunggal melakukan interogasi terhadap pelaku, kemudian hasil Lidik juga berhasil diamankan Sepeda Motor Yamaha Mio Warna Biru dengan No Pol BK 2670 AGO yang dititipkan kepada MUHAMMAD RAFI SURBAKTI (berhasil diamankan).
Kemudian pada saat melakukan pengembangan mencari Barang Bukti yg lain nya, Tersangka Muhamad Usman Als Rios melawan petugas dan  hendak melarikan diri sehingga tim opsnal Polsek Sunggal melakukan tindakan yg tegas dan terukur dgn menembak  kaki tersangka, kemudian thd tak tsb dibawa ke RS Bhayangkara.

Hasil interogasi oleh tim opsnal reskrim sunggal pelaku sudah 12 kali melakukan pencurian sepeda motor, yaitu :
1. jl binjai KM 10 Gg damai ujung,Bln 1, hasilnya Honda Beat, main Tunggal
2. Jl Binjai Km 10,5 Gg Sama, Bln 2 ,hasilnya Yamaha Vixon, main sama Fadil.
3. Jl Binjai Km 10,5 Gg sama , Bln 2, Honda Supra X 125 , Main Tunggal
4. jl Binjai Km 13,bln 12, suzuki Spin, Main tunggal.
5. Jl Binjai Km 11 sukabumi,bln 2, Honda Revo,main sama Fadil.
6. Jl binjai Km 12 jl Pembangunan,bln 11, Yamaha Vega, Main tunggal
7. Jl BinjaiKm 10,5 Kompleks pardede, bln 1,Supra fit,Main tunggal.
8. Jl Binjai Km 11,5 Nilai Harapan, bln 2, Honda vario, main tunggal.
9. Jl Binjai Km 12 Bangun mulia , Bln 11, suzuki smash,main tunggal.
10. Jl Binjai Km 10.5 Dpn Gg mesjid,bln 10, Honda Vario, maintunggal.
11. Jl Gatot subroto pondok kelapa, bln 10, Honda supra, main tunggal wilayah helvetia
12. Jl paya bakung,Bln 1, Honda supra, main tunggal wilayah hamparan perak.
13. Jl Binjai Km 10,8 ,Gg sama, Bln 2, yamaha Mio dan yamaha extri, main sama Fadil (tertangkap).

*Pelaku di Kenakan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana Ancaman Kurungan 9 Tahun Penjara *

RTL :
- lengkapi berkas perkara dan kirim ke kejaksaan
- koordinasi dgn sat reskrim dan polsek jajaran Polrestabes Medan Utk ungkap kasus lainnya.

Sambutan Kapolsek sunggal :
1. Kepada Masy yg memiliki ranmor R2 apabila memarkirkan kenderaannya agar posisi stang diarahkan ke kanan sehingga tertutup kunci kontaknya. Dan ini dapat menghalangi niat pelaku melkkn curanmor.
2. Agar Masy jangan ada yg memarkirkan ranmornya sembarangan. Pasang kunci Ganda.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar