Kamis, 08 Februari 2018

Polsek Sunggal Ungkap Kasus Penipuan Dan Penggelapan

Polsek Sunggal Tangkap Pelaku Tindak Pidana penipuan dan Penggelapan

Sesuai dengan Laporan Polisi LP : 88 /  k / ll / 2018 / SPKT , Polsek Sunggal Tgl. 08 Februari 2018.
An. Saksi Korban
RAHMAT HIDAYAT , LK, 29 april 1998 .  ( kernet bangunan )

Waktu Kejadian : hari kamis tanggal 23 November 2017.

TKP :
Perumahan rorinata Desa suka maju kec. Sunggal kab. Deli serdang

Tsk :
1. IRHAM FIASAL ALS AGAM, 22 Thun, Islam, Kernet Bangunan, Alamat Jln.Sei Semayang Pasar Besar Kec.Sunggal Ds.

2. SADAN PRAWIRA, 21 Tahun, Islam, Tidak ada, Alamat Komplek Pasar Besar Desa Sei Semayang Kec.Sunggal Ds.

Barang Bukti : NIHIL

Kronologis : 
Pada hari Kamis tanggal 08 Februari sekira pukul 10.00 Wib pers reskrim polsek sunggal An.Aiptu Teguh,Aiptu Arif Anto Simbolon bersama Aipda Suroto berdasarkan laporan dari masyarakat mengamankan pelaku penipuan dan penggelapan Sepeda Motor ada pun kronologisnya Pelaku melakukan perbuatannya dengan cara . Pelaku AGAM Meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk melihat batu bangunan, kemudian korban memberikan sepeda motor kepada Pelaku AGAM beserta STNK, selanjutnya pelaku langsung membawa sepeda Motor korban, kemudian oleh Pelaku AGAM memberikan sepeda motor tersebut kepada kedua temanya yang telah menunggu. Selanjutnya Pelaku SAHDAN menjual sepeda motor tersebut kepada Panggilan ASENG (DPO) di Sei Mencirim seharga Rp.1.300.000,-, kemudian Pelaku SAHDAN memberikan uang hasil penjualan sepeda motor kepada Pelaku AGAM, selanjutnya Uang tersebut dibagi. Pelaku SAHDAN mendapat Rp.100.000,- dan Pelaku AGAM mendapat Rp.50.000,- sedangkan sisanya ada pada Pelaku DAYAT (DPO). Uang tersebut telah habis di pergunakan oleh kedua pelaku.

Terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 378 subs 372 KUHPidana , dengan ancaman hukuman 4 Tahun.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar