Polsek Sunggal Polrestabes Medan tangkap Pelaku Curanmor.
Waktu :
Senin, tanggal 12 Februari 2018 Pukul 20.00 WIB.*
Tempat :
Jln. Tani asli Blok Gading Desa Tanjung Gusta Kec.Sunggal Kab.Deli Serdang.*
Barang Bukti :
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Supra X Warna Abu-abu Hitam BK 6019 FE
Korban :
ASRIL SIREGAR, Umur 37 Tahun, Tukang Bangunan, Jln. Lembaga Permasyarakatan Gg.Bunga Desa Tanjung Gusta Kec.Sunggal Kab.Deli Serdang.
Tsk a.n.
1. SUTIONO, umur 35 tahun, Mocok - Mocok, Jln. Titi Payung Dusun III Desa Klambir Lima Kec.Hampara Perak Kab.Deli Serdang.
Kronologis Kejadian :
Pada hari Senin tanggal 12 Februari 2018 sekira pukul 20.00.Wib. Korban kerumah teman Korban yang bernama RIKKI di Jalan Tani Asli Blok Gading Desa Tanjung Gusta Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang setelah itu Korban memarkirkan sepeda motor milik Korban dipingir jalan dan Korban bertamu kerumah RIKKI dan kami bercerita didalam rumahnya tidak berapa lama kami bercerita kemudian datang pelaku yang tidak Korban kenal sebelumnya setelah ditangkap mengaku bernama SUPIONO langsung mendorong sepeda motor Korban setelah disorong sekitar dua meter lalu diengkolnya sepeda motor Korban namun tidak juga hidup setelah itu Korban langsung teriak maling dan pelaku SUPIONO langsung menjatuhkan sepeda motor Korban dan berusaha untuk melarikan diri kemudian dikejar oleh warga sehinga pelaku langsung tertangkap tangan bersama dengan barang buktinya dan pada saat itu anggota polsek sunggal sedang patroli melintas di Tkp dan melihat ada kerumunan massa dan kemudian melihat ada seorang laki - laki yg dikerumuni massa sehingga anggota polsek sunggal langsung mengamankan seorang laki-laki dan setelah di cek ternyata baru saja melakukan pencurian Sepeda Motor sedangkan sepeda motor Korban yang diambil oleh pelaku adalah 1(satu) unit sepeda Supra X warna silver tahun pembuatan 1999 nomor polisi BK 6019 AT nomor mesin KEV2E1018253 dan nomor rangka MH1KEV21XXK018592 dan nomor rangka MH8BG41EAEJ255459 setelah itu pelaku langsung diamankan bersama dengan barang buktinya dan dibawa oleh anggota polsek sunggal ke Mako Polsek.
Pasal yang dipersangkakan Pasal 363 Ayat (1) Ke - 3e dan 4e KUHPidana
Ancaman Hukuman maksimal 7 Tahun Penjara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar