Polsek Sunggal Polrestabes Medan Ungkap kasus Penipuan dan Penggelapan dan melanggar UU Sisdiknas
1. Pasal yg dipersangkakan :
Pasal 378 kuhp ancaman 4 tahun
dan
Pasal 372 kuhp ancaman 4 tahun
dan
Pasal 71 jo 62 ayat 1 UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) UU No 23 tahun 2003, ancaman 10 tahun denda paling banyak Rp 1 Milyar.
2. Pelapor / korban :
RIZKI RAMADANI, Umur 19 Tahun, Pekerjaan Ikut Orang Tua, Pendidikan terahir SMA, Alamat Jln. Tengku Amir Hamzah Gg. Amal Lingkungan V Kel Nangka Kec Binjai Utara
Dan 8 orang Taruna Lainnya
Dan 3 orang Dosen
3. Pelaku :
AAN ANDIKA, Umur 23 Tahun dilahirkan di Telaga Sari tanggal 14 Oktober 1994, Pekerjaan Tidak ada, Alamat Jl. Diski Gelugur Rimbun Dusun I Desa Telaga Sari Kec Sunggal Deli Serdang.
4. Waktu diketahuinya peristiwa :
Minggu tanggal 28 Januari 2018 sekira pukul 19.00 wib di Jln. Sei Mencirim Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang tepatnya di Akademi Pelayaran Indonesia (Apindo)
5. BB yang disita :
- 33 lembar kwitansi Pembayaran Registrasi Akademi Pelayaran Indonesia.
- 1 (satu) stempel lambing Pelayaran.
- 1 (satu) buah baju Dinas Perhubungan.
- 9 (Sembilan) stel pakaian dinas harian lengkap dengan sepatu topi pet, tali pinggang dan dasi, milik taruna dan taruni.
- 8 (delapan) kursi belajar
- 1 (satu) buah papan tulis whiteboard.
- 3 (tiga) buah buku pelajaran
- 1 (satu) buah buku rekening mandiri syariah
- 1 (satu) buah buku rekening mandiri britama
6. Kronologis kejadian :
Pada bulan September 2017 korban ada berteman dari Medsos Instagram dengan seorang laki-laki yang bernama AAN ANDIKA sehingga korban pun sering saling Chat, dan saat itu terlapor yang bernama AAN ANDIKA tersebut ada menyebarkan Brosor penerimaan Taruna Akademi Pelayaran Indonesia dengan Program Subsidi Pemerintah sehingga korbanpun berminat dengan Brosor yang di sebarkan pelaku di Instagramnya, sehingga korban menanyakan lebih banyak kepada pelaku tersebut, sehingga saat itu korban pun yakin dengan ucapan pelaku.
Kemudian pelaku menyuruh saksi untuk mencarikan Orang lain yang mau mendaftar dari Putra daerah, sehingga korban pun memberitahukan kepada teman2 yang lainnya untuk sama-sama daftar sebagai Taruna baru Akademi Pelayaran Indonesia, dan korban ada mengajak 7 orang yang dari sekolah SMK Pelayaran Bahari, dan 3 orang dari sekolah SMA Umum.
(Nb : 1 dari 10 taruna sudah mengundurkan diri)
Kemudian Para korban di suruh pelaku untuk seleksi Adminitrasi berkas di SMK Pelayaran BAHARI dan saat itu pelaku meminta uang Formulir sebesar Rp 250.000,- perorangnya, dan dibayar oleh para korban.
Kemudian pelaku melakukan Brifing pada para korban, lalu pelaku mengatakan bahwa pelaku mau rapat ke Jakarta mengenai Pelamaran para korban Taruna tsb.
Kemudian pada bulan Oktober 2017 terlapor mengatakan kepada para korban (taruna/i) bahwa nama-nama saksi dan teman saksi telah lulus untuk mengikuti Bimbingan Mental dan Karekter dan agar membayar perorang sebesar Rp 1.500.000,- sekalian uang pendaftaran awal, sehingga pada bulan Nopember 2017 para korban mengikuti Bimbingan Mental dan Karekter di Desa Kutalimbaru, dan saat itu pelaku mendatangkan 3 orang Pembina dari Taruna Sekolah Tinggi Perikanan Jakarta, dan setelah itu para korban (taruna) di suruh pelaku untuk menunggu dlm rangka pelantikan, selama 3 minggu dan para korban di minta uang pelantikan sebesar Rp 1.700.000,- perorangnya, dan undangan membayar sebesar Rp 100.000,- perorangnya,
Kemudian pelaku mengatakan bahwa para taruna (korban) di lantik oleh Pegawai Penjabat Negara dari Kementrian Perhubungan RI, namun ternyata tidak benar.
Kemudian awal bulan Desember 2017 para korban di suruh pelaku untuk memulai kegiatan Perkulian di Gedung yang berada di Jln Sei Mencirim Desa Sei Mencirim Kec Sunggal Ds, sehingga mulai saat itu pelaku memulai perkuliahan para korban (taruna) dan saat itu yang mengajar adalah beberapa orang Dosen yang bekas tamatan Akademi Pelayaran Medan dan dari Jogja.
Kegiatan perkuliahan berlangsung selama bulan Desember 2017 hingga Bulan Januari 2018, lalu pada tanggal 28 Januari 2018 ada seorang Dosen bercerita pada saksi bahwa pelaku menjanjikan akan mempekerjakan Dosen tersebut menjadi PNS sehingga Dosen tersebut tidak di Gaji, sehingga saat itu para korban (taruna dan dosen) mulai curiga dengan pelaku dan mencari informasi terkait perbuatan pelaku tsb.
Kemudian korban melaporkan peristiwa ini ke Polsek Sunggal Polrestabes Medan dan dilakukan Penyelidikan.
Hasil penyelidikan diketahui pelaku bukanlah alumni dari Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang, dan dilakukan cek pada BPSDM Pehubungan Pusat dan menanyakan mengenai ijin kampus milik pelaku tersebut dan diketahui kampus tidak ada Ijin (ILEGAL).
Dengan adanya temuan ini, TIMSUS POLSEK SUNGGAL mengamankan pelaku dan memproses hukum ybs.
Upaya yg telah dilakukan :
Riksa saksi2x, olah tkp, kumpulkan alat Bukti.
RTL :
Lengkapi berkas perkara dan kirim ke Jpu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar