Kamis, 08 Februari 2018

Polsek Sunggal Kembali Tangkap Pelaku Narkotika

Polsek Sunggal Polrestabes Medan Tangkap Pelaku Narkotika sesuai dengan laporan masyarakat di aplikasi Polisi Kita diamankan 1 orang pelaku tindak pidana narkotika.

Waktu: Jum’at tanggal 02 Februari 2018 Pukul 17.00 Wib.

TKP: Jln. Dr. Mansyur Kel.PB.Selayang I Kec.Medan Selayang.

Tsk : PAULUS SINUHAJI, Umur 48 Tahun, laki - laki, Kristen, Parkir, Alamat Jln. Dr. Mansyur Kel.PB.Selayang I Kec.Medan Selayang.


Barang Bukti :
- 1 (satu) Bungkus Amplop Kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis daun ganja kering

Kronologis Kejadian :
Pada hari Jum’at tanggal 02 Februari 2018 sekira Pukul 16.30 WIB pelapor bersama dengan kedua orang temannya AIPTU ARIF ANTO SIMBOLON dan BRIPA SUROTO ada mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jln. Dr. Mansyur Kel.PB.Selayang I Kec.Medan Selayang bahwa ada sering orang transaksi narkotika atau menggunakan narkotika jenis daun ganja kering setelah mendapat informasi tersebut pelapor bersama dengan temannya langsung mendatangi tempat tersebut setelah sampai ada melihat seorang laki – laki yang mencurigakan setelah ditangkap mengakui bernama PAULUS SINUHAJI dan pada saat ditangkap dari saku celananya bagian depan sebelah kiri ada ditemukan 1 (satu) bungkus amplop kecil daun ganja kering dan tersangka mengakui barang tersebut benar miliknya setelah itu tersangka langsung diamankan dan dibawa ke polsek sunggal bersama dengan barang buktinya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pasal yang dipersangkakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 111 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009, Tentang Narkotika

Tidak ada komentar:

Posting Komentar