Minggu, 25 Februari 2018

Polsek Sunggal Menciduk Pelaku Penggelapan Motor

Polsek Sunggal Polrestabes Medan amankan Pelaku Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor.

Korban :
SUHERIANTO, umur 22 tahun, pekerjaan buruh bangunan, alamat Dusun IV Diski Gg Mesjid Desa Sei Semayang Kec.Sunggal Kab.Deli Serdang.

Tersangka :
MUHAMMAD RIDWAN MALIK NASUTION, 20 tahun, pekerjaan buruh bangunan, jln.Binjai Km 14,5 Desa Paya Bakung Kec.Sunggal Kab.Deli Serdang.

Waktu :
Jumat tanggal 16 Februari 2018 pukul 16.00WIB.

Tempat :
Jln.Binjai Km 15,5 Terang Bulan Desa Sumber Melati Diaki Kec.Sunggal Kab.Deli Serdang.

BB: Nihil ( dalam pencarian )

Kronologis:
Pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2018 sekitar pukul 15.00 WIB pelapor sampai di warnet di jalan binjai km15, 5 Desa Sumber Melati Diski.
Sekitat 1 jam kemudian teman pelapor/ pelaku datang mengajak pelapor pergi menjumpai kakak pelaku.
Kemudian pelaku pun berhenti bermain warnet dan pergi dgn sp.motor berboncengan dengan pelaku yg kemudian behenti tidak jauh dari warnet kemudian pelaku menyuruh berhenti.
Setelah berhenti pelaku turun dari sp.motor dan masuk ke sebuah jalan kecil yg berada di sebelah sebuah rumah.
Tidak lama kemudian pelaku kembali menjumpai pelapor yg kemudian pelaku meminjam sp.motor pelapor dengan alasan mau memfotocopi sambil memperlihatkan sebuah kertas.
Kemudian pelapor pun memberi pinjam sp.motornya kepada pelaku.
Sejam menunggu pelaku tidak juga kembali sehingga pelapor pun menghubungi keluarga dan memberitahukan bahwa sp.motor di pinjam dan belum kembali.
Kemudian pada hari Sabtu 17 Februari 2018 pelapor pun membuat pengaduan ke Polsek Sunggal.
Kemudian pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2018 pelapor berhasil menemukan pelaku dan pada saat itu pers polsek sunggal sedang melaksanakan patroli  dan melihat ada masyarakat yg sedang kumpul - kumpul kemudian petugas pun menanyakan ternyata ada pelaku kasus penipuan dan penggelapan Sepeda Motor honda revo BK 4684 AGJ dan kemudian masyarakat tersebut / korban menyerahkan pelaku kepada anggota Polsek sunggal.
Setelah pelaku di interogasi menerangkan bahwa sp.motor di berikan kepada temannya yg sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya.
Pelaku dikenakan pasal 378 dan 372 KUHPidana.
Ancaman hukuman 4 tahun hukuman penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar