*Polsek Sunggal Polrestabes Medan tangkap pelaku tindak pidana narkotika.
*Tersangka*
MULIA HARAHAP, umur 32 tahun, pekerjaan tidak ada, Jl. Danau sentani Km. 19 Kel. Tunggurono kec. Binjai timur.
*Tersangka*
MULIA HARAHAP, umur 32 tahun, pekerjaan tidak ada, Jl. Danau sentani Km. 19 Kel. Tunggurono kec. Binjai timur.
RAMAWAN, umur 28 tahun, tukang becak, Jl. Gajah mada lk. V desa tunggurono kec. Binjai timur.
Waktu :
Pada hari Hari Sabtu tanggal 10 Februari 2018 sekitar pukul 14.00 Wib.
*Tempat *
Jl. Sei mencirim desa sei mencirim kec. Sunggal kab. Deli serdang.
*Barang bukti*
1 bungkus kecil narkotika jenis sabu - sabu.
*Kronologis*
Pada hari sabtu tanggal 10 februari 2018 sekira pukul 14.00 wib. Pada saat saksi pelapor dan saksi - saksi sedang melaksanakan patroli kemudian saksi pelapor melihat 2 orang laki - laki dengan gerak gerik yang mencurigakan sehingga saksi pelapor dan saksi saksi mendatangi kedua pelaku dan kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku kemudian anggota polsek sunggal menemukan 1 paket kecil narkotika jenis sabu sabu dari tangan tersangka mulia harahap. Dan setelah dipertanyakan bahwa narkotika jenis sabu sabu tersebut baru dibeli seharga 50.000 rupiah.
Akibat perbuatan yang dilakukan oleh tersangka, tersangka di ganjar dengan pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) uu ri no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara
Waktu :
Pada hari Hari Sabtu tanggal 10 Februari 2018 sekitar pukul 14.00 Wib.
*Tempat *
Jl. Sei mencirim desa sei mencirim kec. Sunggal kab. Deli serdang.
*Barang bukti*
1 bungkus kecil narkotika jenis sabu - sabu.
*Kronologis*
Pada hari sabtu tanggal 10 februari 2018 sekira pukul 14.00 wib. Pada saat saksi pelapor dan saksi - saksi sedang melaksanakan patroli kemudian saksi pelapor melihat 2 orang laki - laki dengan gerak gerik yang mencurigakan sehingga saksi pelapor dan saksi saksi mendatangi kedua pelaku dan kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku kemudian anggota polsek sunggal menemukan 1 paket kecil narkotika jenis sabu sabu dari tangan tersangka mulia harahap. Dan setelah dipertanyakan bahwa narkotika jenis sabu sabu tersebut baru dibeli seharga 50.000 rupiah.
Akibat perbuatan yang dilakukan oleh tersangka, tersangka di ganjar dengan pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) uu ri no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar