Minggu, 18 Februari 2018

Polsek Sunggal Tangkap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Polsek Sunggal Polrestabes Medan tangkap pidana penipuan penggelapan

Waktu kejadian
Hari rabu tanggal 24 januari 2018 sekitar pukul 12.00 wib

Tempat kejadian
Jalan pasar lima komp.  Cina kel.  Lalang kec.  Medan sunggal

TSK
KHO ANDY als AAN,  laki-laki,  33 tahun,  swasta,  alamat,  jl pinang baris II gg bahagia No. 30B kel.  Lalang kec.  Medan sunggal

YANCE,  perempuan,  33 tahun,  ibu runah tangga,  alamat,  jalan pinang baris II gg bahagia No. 30 B kel. Lalang kec.  Medan sunggal.

Barang Bukti
- 1 (satu )potong celana ponggol lee warna hitam
- 1 (satu) potong kemeja warna hitam
- BPKB sepeda motor yamaha zupiter Z No.  Pol Bk 6150 UZ

Kronologis Kejadian :
Pada hari rabu tanggal 24 januari 2018 sekitar pukul 11.00 wib korban saat itu berada di rumahnya di dsn.  1 komplek sri gunting blok VI Ds.  Sei beras sekata kec.  Sunggal kab.  Deli serdang lalu datang kedua tersangka ke rumah korban dengan menaiki becak motor untuk bermain dimana antara tersangka dan korban sudah saling kenal, karena korban hendak pergi ke kampung lalang untuk membeli obat untuk anaknya saat itu juga kedua tersangka membujuk korban untuk menumpangi sepeda motor korban lalu korban mengiyakanya, dengan posisi berboncengan 3 orang di atas sepeda motor korban yamaha zupiter z No. Pol BK 6150 UZ dimana tersangka KHO ANDI als AAN yang mengendarai sepeda motor,  ketika sampai di terminal pinang baris terlebih dahulu KHO ANDI als AAN turun lalu YANCE dan korban pergi ke Komplek cina pasar lima kampung lalang dengan alasan untuk mengambil uang ke rumah tersangka YANCE dengan posisi YANCE yang mengendarai sepeda motor setelah sampai di komp.  Cina maka korban di suruh turun dari sepeda motor lalu menyuruh mengetuk pintu rumahnya, ketika korban turun dari sepda motor maka Pelaku YANCE langsung tancap gas meninggalkan korban.  Dan setelah dilakukan penyelidikan maka anggota tim opsnal reskrim polsek sunggal bersama korban mengamankan kedua tersangka dan kemudian kedua pelaku mengaku telah menggadaikan sepeda motor tersebut ke pada temanya yang ber inisial A sebesar 1.800.000 dan kedua tersangka mengaku telah menghabiskan uang tsb untuk keperluan sehari hari dan membeli baju.

Pasal yg d kenakan Pasal 378 subs 372 Kuh pidana dengan ancaman hukuman paling rendah 3 tahun dan paling tinggi 5 tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar