Polsek Sunggal Polrestabes Medan tangkap pelaku
Pencurian dgn Pemberatan ( kabel telkom).
Waktu :
Hari Senin tanggal 12 Februari 2018 sekitar pukul 16.00 wib
Tempat :
Jl. Setia Budi Simp Jl.Sei Serayu Kel. Tjg Sari Kec. Medan Selayang
Barang Bukti :
- 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Revo Tanpa Plat.
Tersangka :
1. Fahmi Roba Ginta Sitepu Als. Ginta, lk 27 Tahun , Pengangguran , Alamat Jl. Marelan Pasar V Perumahan PT IRA Kec. Medan Marelan ( Tertangkap )
2. Dwi Suwatmoko , lk , 37 Tahun, Pengangguran Alamat jln. Dwikora No. 18 Kel. Tanjung Rejo Kec. Medan Sunggal ( Tertangkap )
Kronologis Kejadian : Pada hari Senin tanggal 12 Februari 2018 , sekira pukul 15.00 Wib , tim opsnal reskrim polsek sunggal ada menerima informasi dari masyarakat bahwasahnya pelaku pencurian kabel PT.Telkom sedang berada disekitar di jalan setia budi kel. tg sari kemudian tim opsnal reskrim polsek sunggal pun turun ke tkp dan setelah sampai dan mencari di sekitar tkp tim opsnal ada melihat pelaku sedang berboncengan mengenderai sepeda motor dan kemudian mengikutinya tepatnya di jl.setia budi simp jl.sei serayu pelaku sedang berhenti di lampu merah pada saat itu lah tim opsnal reskrim langsung menyergap dan menangkap kedua pelaku dan pada saat itu pelaku sempat melawan namun dapat di bekuk kemudian tim opsnal langsung melakukan pengembangan terhadap pelaku pencurian kabel lainnya namun sudah diketahui oleh mereka sehingga pelaku lainnya melarikan diri dan setelah kita interogasi tersangka yg sudah kita tangkap mengakui mereka ada mencuri Kabel PT.Telkom bersama 3 orang teman nya yg sudah melarikan diri dan kemudian tim opsnal reskrim polsek sunggal memboyong kedua tersangka bersama sepeda motornya ke Mako polsek sunggal.
Terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana.
Dengan Ancaman 9 Tahun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar