*Polsek Sunggal Polrestabes Medan Amankan Pelaku Pencabulan Anak dibawah Umur *
WAKTU :
Pada hari sabtu tanggal 17 Februari 2018 sekira pukul 16.00 Wib.
TEMPAT :
Jl.Bunga Sedap malam XV kel.Sempa kata Kec.M.Selayang tepatnya di ladang jagung.
BARANG BUKTI :
- VER ( luka lecet kemerahan pada bibir kemaluan )
TERSANGKA
JATIO SITUKKIR ALS SILALAHI ALS TULANG LALA, Umur 37 tahun, Pekerjaan Buruh bangunan, Jln bunga sedap Malam XV kel. Sempakata kec. Medan selayang / Desa saebui Kec. Pematang Silimakuta kab. Simalungun
PELAPOR :
Elfira Manik ( orang tua korban ),27 Thn,Wiraswasta,Jl.Bunga Sedap malam XV Kel.Sempa kata Kec.M.Selayang.
KORBAN :
Enmia Putri Bancin,4 Thn,ikut orang tua ,Jl.Bunga Sedap malam XV Kel.Sempa kata Kec.M.Selayang.
KRONOLOGIS KEJADIAN
Benar Pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2018 sekira pukul 16.00 Wib pada saat pelapor memandikan korban, tiba tiba korban mengeluh sakit pada kemaluan lalu pelapor menanyakan kepada korban kenapa, dan korban mengatakan "sakit kali ini ku mak, dimasukkan tulang lala duri" sambil menunjuk kearah kemaluannya dan pelapor pun kaget dan melihat kemaluan korban merah dan pelapor pun langsung menanyakan kepada pelaku yang pada saat itu sedang berada dirumah pelapor menonton tv namun pelaku tidak mengaku dan korban pun akhirnya pergi keklinik untuk memeriksa kemaluan korban dan pihak dari klinik mengatakan kemaluan korban mengalami luka lecet dan trauma, dan menyarankan untuk memeriksa kerumah sakit sampai akhirnya korban dibawa ke RS. Bhayangkara dan pihak bhayangkara mengatakan meminta surat pengantar dari kepolisian, dan akhirnya pelapor pun pulang kerumah, dan berdiskusi dengan keluarga, keesokan harinya karena pelapor takut pelaku lari, pelapor pun meminta bantuan kepada anggota Polsek Sunggal dan mengamankan pelaku.
Pasal yg di kenakan pasal 82 ayat (1) Yo 76E UU No. 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar