Jumat, 09 Februari 2018

Unit Reskrim Polsek Sunggal Amankan Pelaku Nakotika

Tim Unit Reskrim Polsek Sunggal Polrestabes Medan Menangkap Pelaku Narkoba

Waktu kejadian :
Pada hari Senin tanggal 29 Januari 2018 sekira pukul 21.30 Wib.

TKP :
Bangun Mulia blok III Desa Bangu Mulia Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang tepatnya di simpang jalan.

Tersangka :
RIDO VANLEE PINEM, lk 21 tahun, Islam, pekerjaan Tidak ada, alamat Dusun XII Kongo Kongsi Desa Sei Semayang Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang.

Barang Bukti :
1 bungkus plastik klip kecil yang berisikan Narkotika jenis sabu sabu.

Kronologis :
Pada hari Senin tanggal 29 Januari 2018 sekira pukul 21.00 Wib petugas unit reskrim mandapat informasi dari masyarakat bahwa di Bangun Mulia sering anak muda transaksi Narkotika jenis sabu sabu, sehingga petugas unit reskrim langsung mendatangi tempat dimaksud dan petugas melakukan penyelidikan dan setelah diselidiki, petugas berhasil menangkap seorang laki laki yang bernama RIDO VANLEE PINEM dan menyita 1 bungkus plastik klip kecil Narkotika jenis sabu sabu dari tangan kanan pelaku. Dan petugas unit reskrim langsung mengamankan tersangka bersama barang bukti ke Polsek Sunggal untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Tindak lanjut :
Rik saksi
Sita BB
Rik Tsk
Lengkapi mindik
Kirim berkas ke JPU.

Pasal yg dipersangkakan :
Pasal 114 (1) subs pasal 112 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar