*Polsek Sunggal Polrestabes Medan tangkap pelaku tindak pidana narkotika.
Tersangka
SYAIFUL AMRI, umur 38 tahun, sekurity, jl. Satria kel. Tanjung gusta kec. Medan helvetia.
*Waktu *
Kamis tanggal 15 Februari 2018 sekira pukul 12.00 wib.
Tempat :
Di jalan besar klambir v desa tanjung gusta kec. Medan helvetia.
Barang bukti
1 bungkus kecil narkotika jenis sabu - sabu.
Kronologis
Pada hari Kamis tanggal 15 februari 2018 sekira pukul 12.00 wib pada saat tim opsnal unit reskrim sedang melaksanakan patroli di seputaran wilkum polsek sunggal kemudian petugas mendapat informasi adanya tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu - sabu. Kemudian petugas melakukan penyelidikan di sekitar tkp. Pada saat petugas melakukan penyelidikan petugas melihat seorang laki - laki yg sedang duduk di pinggir jalan dengan gerak - gerik yg mencurigakan sehingga petugas mendatangi laki - laki tersebut. Dan pada saat petugas mendekati pelaku yang bernama SYAIFUL AMRI petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan 1 paket kecil narkotika jenis sabu sabu ditangan sebelah kirinya. Sehingga petugas membawa pelaku ke polsek sunggal.
Akibat perbuatan yang dilakukan oleh tersangka, tersangka di ganjar dengan pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) uu ri no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar