Minggu, 04 Februari 2018

Lagi-lagi Polsek Sunggal Tangkap Pelaku Narkotika

Polsek Sunggal Polrestabes Medan tangkap Narkotika

Waktu
jumat tanggal 26 januari 2018 pukul 00.30 wib.

Tempat
Jln. Setiabudi Kel. Selayang Kec. Medan tuntungan tepatnya di depan hotel banda sakti

Barang bukti
1 (satu) paket Narkotika jenis sabu Paket 100 rb.

Tersangka
1,NASIB DARWIN, umur 22 tahun, pekerjaan Nelayan, alamat jln. Simpang rampa Desa Nagur Kec. Tj. Beringin Deliserdang.
2. LEO MARTIN DAMANIK, Umur 20 tahun, pekerjaan tidak ada, alamat jln. Empalasmen babutong Kec. Sidamanik Simalungun

Kronologis kejadian
Polisi polsek sunggal mendapat imformasi dari masyarakat di hotel Banda Sakti jln. Setiabudi simpang selayang medan tuntungan kalau sering ada teransaksi narkoba, setelah mendapat impormasi petugas mengecek kebenarannya, setelah di tkp. Petugas menyamar sebagai pembeli lalu petugas berpura-pura membeli lalu datang seorang laki2 memberikan satu paket, melihat itu petugas langsung menangkap dgn barang bukti satu paket narkotika paket 100 rb dan selanjutnya tsk Mengaku bernama Leoartin Damanik dan Nasib Darwin. Selanjunya mereka berdua di bawa k polsek untuk dimintai keterangan. pengkuan tsk narkoba di peroleh dr Bungaraya asamkumbang seorang yg panggil Abang. Mereka sudah 3 bulan melakukan transaksi jual beli dan jika transaksi mereka selalu berdua. Mereka transaksi hanya jika ada pesanan/ ada orang yg menghubungi lewat HP. Uang hasil penjualan narkoba di pakai untuk keperluan sehari hari.

Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 (1) Jo pasal 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman  20 tahun penjara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar