I. DASAR
1. UUD RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
2. Perkap Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perpolisian Masyarakat.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
Menciptakan hubungan harmonis dengan pelajar dan pengelola sekolah agar tercegah dari pengaruh buruk lingkungan khususnya peredaran narkoba, kenakalan remaja dan kejahatan kekerasan seksual guna menciptakan penerus bangsa menjadi pelaku tindak kejahatan serta terjalin sinergitas antara pihak kepolisian dengan pengelola sekolah dalam mengantisipasi kenakalan remaja.
III. PELAKSANAAN KEGIATAN
a. Tempat
Di wilkum Polsek Sunggal yaitu SMPN 1 Medan Jl. Bunga Asoka Kel. Asam Kumbang Kec. Medan Sekarang.
b. Waktu
Hari Senin tanggal 5 Februari 2018 pukul 07.30 wib - 08.30 wib peserta Guru dan pelajar yang berjumlah sekitar 600 orang.
c. Personel yang dilibatkan
Bertindak selaku Pembina Upacara adalah Waka Polsek Sunggal AKP Artha Sebayang, SH didampingi oleh Bhabin kamtibmas Aiptu Roni Sembiring.
IV. HASIL YANG DICAPAI
1. Memberi pemahaman tentang bahaya narkoba dan cara peredarannya.
2. Pelajar memahami penyalahgunaan IT dan dampak yang ditimbulkan terhadap tindak pidana penculikan, seks bebas dan kecanduan game online serta mencegah terjadinya bullying antara sesama pelajar.
3. Guru dan pelajar mengerti dan memahami bahwa pentingnya toleransi antar umat manusia sesuai semboyan Bhinneka Tunggal Ika sehingga tidak mudah terprovokasi oleh pihak manapun yang ingin memecah belah persatuan NKRI dengan Isu SARA.
4. Sosialisasi Aplikasi Polisi Kita yang memudahkan masyarakat dalam memberikan informasi maupun pengaduan kepada pihak kepolisian terkait situasi kamtibmas yang terjadi maupun yang dialami secara individu.
Selama kegiatan berlangsung situasi dalam keadaan aman dan terkendali.





Tidak ada komentar:
Posting Komentar