Polsek Sunggal Polrestabes Medan Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika.
Tersangka :
MASRIANDI als ANDI, 21 tahun, Pekerjaan Pramusaji, alamat Komplek PGSS No. 47 Jl. Medan Binjai Km. 12 Desa Sei Semayang Kec. Sunggal DS
Waktu :
Rabu tanggal 21 Februari 2018 sekira pukul 13.00 wib
Tempat :
Di Desa Diski Kec. Sunggal DS tepatnya di kebun tebu.
BB yang disita :
1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisikan serbuk putih diduga Narkotika jenis sabu sabu
Kronologis :
Begitulah pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2018 sekira pukul 13.00 wib pelapor / tim opsnal reskrim polsek sunggal mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di Desa Diski Kec. Sunggal DS tepatnya di kebun tebu ada seorang laki-laki yang sedang membawa narkotika jenis sabu sabu. Mendengar informasi tersebut pelapor bersama dengan anggota lainnya langsung menuju Tkp yang dimaksud. Setelah sampai di Tkp pelapor bersama dengan rekan lainnya melihat ada seorang laki-laki yang mencurigakan mengendarai sepeda motor Motor Merk VERZA BK 4952 AGR warna hitam biru dengan ciri-ciri yang disebutkan. Kemudian pelapor bersama dengan anggota lainnya mendekati dan langsung memberhentikan pengendara sepeda motor tersebut. Kemudian pelapor bersama dengan anggota lainnya langsung melakukan penangkapan ketika ditanyai mengaku bernama MASRIANDI als ANDI kemudian pelapor bersama dengan anggota lainnya menyuruh pelaku tersebut untuk mengeluarkan semua isi kantong celananya dan terdapat pada kantong sebelah kanan depan pelaku berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil diduga berisikan Narkotika jenis sabu sabu. Kemudian pelapor menanyakan kepemilikan barang bukti tersebut dan pelaku mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Setelah itu pelapor bersama dengan anggota lainnya melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang ditemukan dan membawa pelaku beserta barang bukti yang ditemukan ke Polsek Sunggal guna dimintai keterangan lebih lanjut.
Pasal yg dipersangkakan 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Ancaman Hukuman Minimal 6 Tahun Penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar