Jumat, 02 Maret 2018

Pelaku Narkoba Dimankan Oleh Polsek Sunggal

Polsek Sunggal Polrestabes Medan Ungkap
Kasus Tindak Pidana Narkotika

 Tempat :
 Jln. Jati Desa Sei Mencirim Kec.Sunggal Kab.Deli Serdang.

 Waktu :
Kamis, tanggal 22 Februari 2018 sekira Pukul 17.30 WIB.

 Tersangka :
- EKO SYAHPUTRA, Umur 27 Tahun,Tidak ada, Alamat Jln. Jati Pasar IV Desa Sei Mencirim Kec.Sunggal Kab.Deli Serdang.

Barang Bukti :
- 1 (satu) Bungkus Plastik Kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu - sabu.

Kronologis :
Pada hari Kamis tanggal 22 februari 2018 sekira Pukul 17.20 WIB ketika pelapor / anggota polsek sunggal melaksanakan patroli rutin di Jalan Sei Mencirim anggota polsek sunggal mendapat informasi yang memberitahukan bahwa di Jalan Sei Mencirim Pondok sering terjadi transaksi narkotika, kemudian ketika pers polsek sedang menuju ke lokasi yang diinformasikan pemberi informasi memberitahukan kepada pelapor bahwa ada orang yang baru masuk ke dalam warnet yang ada di Jalan Jati Sei Mencirim dengan ciri – ciri kurus kulit putih rambut belah tengah ada memiliki narkotika jenis sabu – sabu, kemudian pelapor dkk pun langsung ke warnet yang diinformasikan dan melihat ada seorang laki – laki yang dengan ciri – ciri yang disebutkan pemberi informasi, kemudian anggota polsek sunggal dkk pun mendekati laki – laki yang baru duduk dan bermain warnet dan pelapor melihat tangan kiri laki – laki seperti ada menggenggam sesuatu sehingga pelapor dkk memegang tangannya dan menemukan dari genggaman tangan kiri laki – laki tersebut 1 (satu) palstik klip kecil yang diakui adalah sabu – sabu dan laki – laki tersebut mengaku bernama EKO SYAHPUTRA, kemudian pelapor dkk langsung mengamankan laki – laki yang mengaku bernama EKO SYAHPUTRA berikut barang bukti 1 (satu) plastik klip kecil berisi sabu – sabu ke Polsek Sunggal untuk diambil keterangan lebih lanjut.

Pasal yang dipersangkaka 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Ancaman Hukuman minimal 6 Tahun Penjara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar