Polsek Sunggal Polrestabes Medan Ungkap
Kasus Tindak Pidana Narkotika
Tempat :
Jln. Turi Desa Sei Mencirim Kec.Sunggal Kab.Deli Serdang.
Waktu :
Kamis, tanggal 22 Februari 2018 sekira Pukul 20.00 WIB.
Tersangka :
- ARI ANGGA, Umur 23 Tahun, Laki - laki, Buruh Bangunan, Alamat Jalan Skip Desa Mencirim Kec.Sunggal Kab.Deli Serdang.
Barang Bukti :
- 1 (satu) Bungkus Plastik Kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu - sabu.
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Scopy BK 3574 ADK
Kronologis :
Pada hari Kamis, tanggal 22 Februari 2018 sekira Pukul 20.00 WIB Unit Reskrim Polsek Sunggal mendapat informasi bahwa di Jalan Mencirim Pondok ada orang melakukan transaksi atau menggunakan narkotika setelah mendapat informasi tersebut petugas langsung mengintai dan pada saat itu ada melihat seorang laki - laki yang mencurigakan dengan mengendarai sepeda motor miliknya dan langsung di ikuti setelah sampai di Jalan Turi Desa Sei Mencirim Kec.Sunggal Kab.Deli Serdang oleh petugas langsung memberhentikan laki - laki tersebut setelah ditanyai mengaku bernama ARI ANGGA dan diperiksa dari badannya tidak ada ditemukan barang bukti apapun juga namun dari sebelah kananya ada ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisikan narkotika jenis sabu - sabu setelah ditanyai barang tersebut benar miliknya. kemudian pelaku beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Sunggal guna dilakukan proses penyidikan.
Pasal yang dipersangkaka 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Ancaman Hukuman minimal 6 Tahun Penjara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar