Minggu, 04 Maret 2018

Polsek Sunggal Berhasil Ungkap Kasus Pembegalan

Polsek Sunggal Polrestabes Medan ungkap kss pencurian dengan kekerasan.
(Modus pelaku merupakan sepasang kekasih.
Dan salah satu pelaku ditindak tegas karena melawan petugas)

Pasal 365 ayat (2) ke 1e, 2e Jo 55, 56 KUHPidana
Ancaman hukuman 12 tahun penjara

Pelapor :
SHEANVIER, 21 tahun, Lahir di Medan 25 maret 1996, Pekerjaan Tukang Ojek, Pendidikan terakhir SMA, Alamat Dusun X Pasar Kecil Desa Sei Semayang Kec. Sunggal DS.

Saksi :
FAJAR KELANA TANJUNG, 20 tahun, Lahir di Sei Semayang 17 September 1997, Pekerjaan Wiraswasta, Pendidikan terakhir SMK tamat, Alamat Jl. Pasar Keci km. 13,5 Desa Sei Semayang Kec. Sunggal DS.

Tsk :
1. BAMBANG SEWINDU, 35 tahun, Lahir di Mencirim 15 Mei 1982, Pekerjaan Wiraswasta, Pendidikan terakhir STM, Alamat Jl. Jati Pasar 4 Kec.  Sunggal DS.

2. JURMAN, 37 tahun, Lahir di Binjai 07 Desember 1980, Pekerjaan Tukang Las, Pendidikan terakhir SMP tamat, Alamat Jl. Medan Binjai km. 19 Kec. Binjai Timur

3. DINA WARDANI, 21 tahun, Lahir di Rambung 05 Desember 1996, Pekerjaan Wiraswasta, Pendidikan terakhir SMP tamat, Alamat Jl. Rumbia Gg. Keluarg Kec. Binjai

Waktu kejadian:
Sabtu tanggal 24 Februari 2018 sekira pukul 21.30 wib di Jl. Telaga Sari Desa Telaga Sari Kec. SunggL DS.

BB yang disita :
- 1 Buah kunci T
- 1 unit sp.motor merek supra x 125 dengan nomor plat BK 3595 ACT

Kronologis:
Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2018 sekira pukul 21.30 wib Pada saat itu pelapor sedang duduk – duduk di Pangkalan Ojek sambil menunggu penumpang bersama dengan temannya kemudian datang seorang perempuan  an. DINA  WARDANI mengatakan “ Ojek bang “ setelah itu pelapor mengatakan “ kemana kak “ lalu DINA WARDANI mengatakan “ Pasar 8 “ setelah itu DINA WARDANI naik ke sp. motor korban setelah itu DINA WARDANI mengatakan “ kita ke  Hotel SI (surya indah)  dulu ya “ namun di tengah jalan mau ke hotel SI (surya indah)  DINA WARDANI mengatakan kembali “ kita ke mencirim ya dek “ lalu pelapor /korban memutar sp. motornya kemudian pada saat pelapor melintasi Jalan telaga Sari Desa Telaga Sari Kec. Sunggal DS ada 2 (dua) orang laki-laki berdiri di jalan an. WINDU dan JURMAN kemudian WINDU memanggil nama DINA dengan mengatakan “ DIN sini kau dulu “ setelah itu DINA menyuruh pelapor untuk berhenti dengan mengatakan “ dek pinggir dulu dek “ kemudian WINDU mendatangi pelapor dengan mengatakan “ kau pacarnya DINA “ lalu pelapor menjawab “ bukan bang, saya tukang ojek “ kemudian WINDU menampar pipi sebelah kiri saya sebanyak 3 (tiga) kali setelah itu meminta kunci sp. motor dengan mengatakan “ sini kunci mu “ lalu WINDU mengambil kunci tersebut dari pelapor dengan mengatakan “ apa ini bang “ kemudian JURMAN mengatakan “ mati aja kau disini “ sambil mengeluarkan sebilah parang lalu pelapor melarikan diri dan kemudian pelapor melihat sp. motornya dibawa oleh WINDU dan penumpangnya DINA ikut dengan kedua pelaku tersebut kemudian pelapor melapor ke Polsek Sunggal, dan pada hari sabtu tanggal 03 Maret 2018 sekitar pukul 22.00 Wib tim opsnal reskrim polsek sunggal bekerja sama dgn korban mendapat informasi keberadaan Tsk An.Dina Wardani dan Windu di Hotel Melala kemudian tim opsnal reskrim pun langsung turun ke lokasi untuk memastikan tersangka ternyata memang benar dan kemudian TIMSUS ANTI BANDIT POLSEK SUNGGAL  langsung melakukan penangkapan terhadap dua tersangka tersebut dan setelah di interogasi kita melakukan pengembangan mencari bb dan tersangka satu lagi an.jurman dan kemudian tim opsnal reskrim polsek sunggal berangkat ke Binjai dan pada hari minggu tgl 04 Maret 2018 sekitar pukul 03.00 Wib menangkap Jurman dan kemudian mengambil barang bukti sepeda motor supra x 125 Bk 3595 Act , dan pada saat melakukan pengembangan mencari barang bukti yg lain tersangka Windu mencoba melawan petugas dan hendak melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur dgn menembak kaki tersangka Windu dan setelah petugas membawanya ke rs bhayangkara untuk diobati dan kemudian membawanya ke Mako Polsek Sunggal.

Dari Hasil Interogasi Thd Tersangka :
1. Pada Hari Jumat tanggal 02 Maret 2018 sekitar pukul 21.00 Wib melakukan kasus 363 Ranmor Yamaha Vega R Korban An: Paijo,49 Thn,petani ,Jl.Gajah Mada Binjai Timur ( pada hari sabtu korban mau buat lp namun karena bpkb di leasing dan stnk sama anaknya rencana senin baru buat lp komandan)

Tkp :
depan pekan buah diski rumah kos marga sembiring sebelum pos lantas diski Medan.

Himbauan Kapolsek Sunggal :
1. Agar para supir Ojek dan Masy manfaatkan aplikasi Polisi sumut kita, guna kecepatan pemberian informasi khususnya terkait kejahatan, sehingga petugas Polisi cepat melakukan tindakan kepolisian.
2. Bagi para Ojek agar menunjukkan atributnya sebagai pengendara Ojek, pada saat bekerja, sehingga mudah dikenali.
3. Hindari membawa penumpang pada jalur sepi, gelap dan diketahui rawan kejahatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar