Selasa, 06 Maret 2018

Polsek Sunggal Tangkap Pelaku Narkotika Di Jl. Setia Budi Medan

Polsek Sunggal Polrestabes Medan Ungkap Kasus Tindak Pidana Pidana Narkotika.

 Tersangka :
HAFIZ HAMIR, 32 tahun, Pekerjaan Wiraswasta, alamat Jl. Setia budi ujung no. 10 Kec. Medan selayang.

 Waktu :
Rabu tanggal 21 Februari 2018 sekira pukul 15.00 wib

 Tempat :
Jl. Setia Budi Ujung dekat rumah tersangka Kec. Medan Selayang.

 Barang Bukti :
1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisikan serbuk putih diduga Narkotika jenis sabu sabu didalam sebuah kotak rokok Sampoerna

 Kronologis :
Begitulah pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2018 sekira pukul 15.00 wib pelapor / tim opsnal reskrim polsek sunggal mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di Jln. Setia Budi Ujung No. 10 Kec. Medan Selayang ada seorang laki-laki yang sedang membawa Narkotika jenis sabu sabu. Mendengar informasi tersebut pelapor bersama dengan anggota lainnya langsung menuju Tkp yang dimaksud. Setelah sampai di Tkp pelapor bersama dengan rekan lainnya melihat ada seorang laki-laki yang mencurigakan dengan ciri-ciri yang disebutkan. Kemudian pelapor bersama dengan anggota lainnya mendekati seorang laki-laki tersebut dan langsung melakukan penangkapan dan ketika ditanyai mengaku bernama HAFIZ HAMIR dan pelapor menemukan ditangan sebelah kiri tersangka berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil diduga berisikan Narkotika jenis sabu sabu yang berada didalam kotak rokok sampoerna setelah itu pelapor menanyakan kepada tersangka bahwasanya ianya sudah sekitar 5 bulan memakai narkoba jenis sabu karena pengaruh beban pikiran mencari pekerjaan tidak dapat dan kemudian kedua orang tuanya juga sudah meninggal dan dia pun sekarang tinggal dgn abang angkatnya di jl.setia budi ujung dan setelah ditangkap dia pun menyesali perbuatan nya memakai narkoba tsb dan apabila keluar nanti akan berobah dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi karena sampai saat ini satu orang pun keluarganya tidak ada datang menjenguknya Kemudian pelapor bersama dengan anggota lainnya menanyakan kepemilikan barang bukti tersebut dan pelaku mengaku barang bukti tersebut adalah miliknya. Kemudian pelapor bersama dengan anggota lainnya langsung melakukan Penyitaan terhadap barang bukti yang ditemukan. Atas kejadian tersebut pelaku bersama dengan barang bukti dibawa ke Polsek Sunggal guna dimintai keterangan lebih lanjut

Pasal yg dipersangkakan 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkoba.

Ancaman Hukuman Minimal 6 Tahun Penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar