Polsek Sunggal Polrestabes Medan Tangkap Narkoba
Tersangka
* Erwin Barus als erwin, 31 thn, medan 06 okt 1986, katholik, jl. Asahan dsn VIII ds medan krio kec. Sunggal DS
* Mhd. Syahri als ari, 23 thn, medan 29 sept 1994, islam, jl. Brantas dsn VII ds medan krio kec. Sunggal DS
Tempat
Jl. Asahan dsn VIII ds medan krio kec. Sunggal DS
Hari/Pukul
Kamis tgl 28 Desember 2017 sekira pukul 14.00 wib.
Barang Bukti
* 2 bngks plstik klip kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu sabu
* 1 kaca piret
* 1 bong alat hisap sabu sabu
Kronologis :
bahwa pada hari kamis tgl 28 desember 2017 sekira pukul 14.00 wib. Saat Team Reskrim Polsek Sunggal sedang menjalankan Tugas, team di hubungi informan bahwa ada 2 orang sedang kelakukan transaksi narkoba. Polisi kemudian langsung menuju lokasi.
ssetelah sampai di TKP, polisi melihat 3 orang laki laki yg mencurigakan di sebelah rumah, kemudian polisi melakukan penggerebekan dirumah tsb dan melakukan pennagkapan terhadap 2 pelaku tsb yg mengaku bernama Erwin Barus als Erwin dan Mhd. Syahri als Ari namun 1 pelaku berhasil kabur melarikan diri.
Kemudian polisi memeriksa sekitar rumah tsb di temukan di bawah kolong meja berupa 1 bong alat hisap sabu sabu beserta kaca piret dan 2 plastik klip kecil berisikan serbuk putih diduga Narkotika jenis sabu sabu. Kemudian polisi menanyakan barang bukti tsb milik siapa kepada 2 pelaku tsb, pelaku mengakui bahwa barang bukti tsb adalah milik mereka, atas kejadian tsb 2 orang pelaku beserta Barang bukti yg di temukan di bawa ke polsek sunggal guna di minta keterangan :
114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) dari UU RI No. 35 thn 2009 tntng Narkotika dengan ancaman 20 tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar