Minggu, 07 Januari 2018

Polsek Sunggal Ungkap Kasus Pencurian Kabel Telkom

Polsek sunggal Polrestabes Medan ungkap kasus Curat pencurian kabel telkom di jln. Binjai km. 12 desa pujimulio kec. Sunggal ds.

Laporan Polisi
LP/02/I/2018/ spkt sek sunggal tgl 2 januari 2018 pelapor an. Suwanto nainggolan (koordinator security Telkom Medan).

TKP dan Wkt kejadian :
jln. Binjai Km. 12 desa pujimulio kec Sunggal ds
Minggu Tgl. 31 Desember 2017 pukul 09.00 wib

Pelaku :
1. EDI SYAHPUTRA SIREGAR ALIAS ENCIK, 38 thn, Buruh Kasar, jl pembangunan desa mulyo rejo.
Peran tsk :  memotong kabel dan menjual
Pelaku ditangkap di jl pembangunan desa mulyorejo pada hari kamis 04 jan 2018 pukul 14.00 wib

2. M. RASYID ALS ENTIK, 25 thn, swasta, jl pembamgunan gg  pelajar desa mulyo rejo
Peran tsk : Memotong kabel dan menjual barang curian.
Pelaku di tangkap di jl pembangunan km 12 kec sunggal ds pada hari Kamis 4 jan 2018.

3. Inisial H (DPO)

3. M. TAYIB, 65 tahun, tukang Botot/beli barang bekas, Jl Binjai Km 13 Blok I Kel Pujimulyo Sunggal.
Peran : Pelaku penampung barang hasil curian.

BB.
- 2 lembar kotak kabel yg telah dibakar
- Timbangan kabel
- kabel yg sudah dibakar.
- kalkulator
- 1 unit gergaji

Kronologis kejadian :
Pada hari minggu 31 Desember 2017 pihak Telkom menginformasikan bahwasannya telah kehilangan kabel RB milik telkom yg terletak di jln Binjai km 12 desa pujimulio kec. Sunggal ds.

Kronologis Penangkapan :
Berdasarkan hasil penyelidikan, TIMSUS RESKRIM ANTI BANDIT Polsek Sunggal berhasil mengetahui kelompok pelaku Curat spesial kabel Telkom ini yang bernama kelompok NCIK.
Kemudian pada hari Kamis tgl 4 Januari 2018 jam 12.30 WIB di Jl pembangunan km 12 berhasil ditangkap EDY SYAHPUTRA SIREGAR alias ENCIK, kemudian setelah itu berhasil ditangkap M. RASYID Alias ENTIK. Kemudian setelah itu berhasil ditangkap M. TAYIB (penadah).
Kemudian BB Box dan Kabel yg terbakar ditemukan di belakang RRI, dan berhasil disita juga timbangan.
Pada saat dilakukan pengembangan kasus terhadap Pelaku EDY SYAHPUTRA SIREGAR alias ENCIK dan M. RASYID Alias ENTIK berusaha melawan petugas dan berupaya melarikan diri, kemudian memberikan tembakan peringatan, namun karena tidak dihiraukan, petugas melumpuhkan pelaku dengan cara menembak kakinya.

Hasil Introgasi diketahui pelaku melakukan perbuatan lainnya, yaitu :
1. MUHAMMAD RASYID Als NTIK melakukan Tindak Pidana Pencurian sebagai berikut :
- Tindak Pidana Pencurian Panglong tahun 2015 di Jl. Pembangunan Km. 12 Desa Mulio Rejo Kec. Sunggal Ds, adapun yang dicuri yaitu TV dan Sanyo
- Tindak Pidana Pencurian Toko Sparepart tahun 2016 di Jl. Binjai Km. 12 Desa Mulio Rejo Kec. Sunggal Ds. adVapun yang di curi yaitu Batrei dan Ban
- Tindak Pidana Pencurian Pedagang kaki lima tahun 2017 di Jl. Pembangunan Km. 12 Desa Mulio Rejo Kec. Sunggal Ds depan gudan 28, adapun yang di curi yaitu sandal
- Tindak Pidana Pencurian Kabel Milik PT. Telkom tahun Desember 2017 di Jl. Medan Binjai Km. 12 Desa Mulio Rejo Kec. Sunggal Ds, adapun yang di curi yaitu Kabel/tembaga beserta BOX.

2. EDY SYAPUTRA SIREGAR AlS ENCEK melakukan Tindak Pidana Pencurian sebagai berikut :
- Tindak Pidana Pencurian Panglong tahun 2015 di Jl. Pembangunan Km. 12 Desa Mulio Rejo Kec. Sunggal Ds, adapun yang dicuri yaitu TV dan Sanyo
- Tindak Pidana Pencurian Toko Sparepart tahun 2016 di Jl. Binjai Km. 12 Desa Mulio Rejo Kec. Sunggal Ds. adapun yang di curi yaitu Batrei dan Ban
- Tindak Pidana Pencurian Pedagang kaki lima tahun 2017 di Jl. Pembangunan Km. 12 Desa Mulio Rejo Kec. Sunggal Ds depan gudan 28, adapun yang di curi yaitu sandal
- Tindak Pidana Pencurian Kabel Milik PT. Telkom tahun Desember 2017 di Jl. Medan Binjai Km. 12 Desa Mulio Rejo Kec. Sunggal Ds, adapun yang di curi yaitu Kabel/tembaga beserta BOX

Tindakan yg telah dilakukan :
1. amankan pelaku
2. Sita barang bukti
3. Riksa BB
4. Lengkapi Mindik
5. Lakukan Olah TKP

RTL :
1. Lengkapi Berkas Perkara dan alat Bukti dan kirim ke jaksa
2. Koordinasi dgn sat reskrim dan polsek Jajaran perihal kejahatan lainnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar