Korban
Inisial S, 16 th, pelajar, Alamat Kel. Tg. Rejo Kec. Medan Sunggal.
Tersangka
Imran als COMEL, 47 th, lk, Wiraswasta, Islam, Dusun I Jl. Sei Mencirim Desa Payageli Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang.
Waktu penangkapan
31 januari 2018
BB :
1 (satu) lembar hasil visum yang menyatakan selaput dara tidak utuh lagi.
Kronologis :
Pada bulan November 2017 sekira pukul 20.00 Wib, Adapun cara pelaku mencabuli korban pertama sekali yaitu dengan pelaku masuk ke dalam kamar korban sewaktu korban tidur kemudian pelaku langsung membangunkan korban sehingga korban terbangun dan pada saat korban bangun, korban sudah melihat pelaku telanjang bulat tanpa pakaian. Selanjutnya pelaku mencabuli korban. Korban di berikan 100.000 dr pelaku untuk tutup mulut. Adapun yang kedua kalinya dan korban lupa tanggal, bulan Desember 2017
tahun sekitar pukul 22.00 wib pelaku datang ke rumah. Korban waktu itu sedang tidur, dan selanjutnya korban di cabuli korban. Selanjutnya, korban membuat LP k polsek Sunggal. Polisi kemudian melakukan pencarian Terhadap pelaku. Mendapat informasi dr masyarakat keberadaan pelaku, polisi langsung menangkap di rumah pelaku dan langsung d bawa k polsek untuk di mintai keterangan.
Pasal yg dipersangkakan kepada pelaku yakni pasal 81 ayat (2) sub Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar